JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) djadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada 29 Juli 2021 di Graha CIMB Niaga, Jakarta. Terdapat 12 mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/7/2021), mata acara pertama adalah Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2020 Termasuk Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 Sekaligus Pemberian Pelunasan Dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Pengurusan dan Pengawasan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2020.
Baca Juga: Krakatau Steel Bakal Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Rp800 Miliar
Kedua, Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Pengurusan dan Pengawasan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2020.
Ketiga, persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. Keempat, penetapan gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi direksi dan dewan komisaris Perseroan. Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan Program Pendanaan UMK Tahun Buku 2021.
Baca Juga: Bentuk Subholding, Krakatau Steel Incar Pendapatan Rp7,8 Triliun
Keenam, laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Ketujuh, perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Kedelapan, persetujuan perpanjangan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah penambahan modal penerbit OWK dalam Rangka Konversi OWK menjadi saham hasil konversi. Kesembilan, persetujuan penerbitan Surat Utang (Obligasi) Wajib Konversi melalui penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Sehubungan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kesepuluh, persetujuan pelaksanaan inisiatif strategis dalam rangka Transformasi dan Penataan Portofolio Bisnis Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan. Kesebelas, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan keduabelas persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Dijelaskan bahwa pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 6 Juli 2021 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19, serta memenuhi Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham agar menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) yang telah disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)