Krakatau Steel Gelar RUPST 29 Juli, Mau Rombak Direksi?

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 15:34 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Foto: Shutterstock)
Share :

Kesepuluh, persetujuan pelaksanaan inisiatif strategis dalam rangka Transformasi dan Penataan Portofolio Bisnis Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan. Kesebelas, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan keduabelas persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Dijelaskan bahwa pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 6 Juli 2021 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19, serta memenuhi Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham agar menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa

kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) yang telah disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya