Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki 97.000 PNS yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan oleh beberapa kondisi.
"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," ujar Bina.
Dia juga menuturkan pada tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinian data ASN melalui Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
(Dani Jumadil Akhir)