Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat

Asep Juhariyono, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 17:11 WIB
Pelanggar PPKM Darurat Divonis Pengadilan Kota Tasikmalaya. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Bagi yang melanggar perda tersebut akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan penjara/ dan denda minimal 500 ribu sampai maksimal Rp50 juta,” tulis aturan tersebut.

Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu. dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 cafe dan satu pengusaha baso/ yang melanggar aturan PPKM Darurat. Dari tiga cafe dan satu pengusaha baso, yang melanggar, seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda lima juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda propinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya