“Bagi yang melanggar perda tersebut akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan penjara/ dan denda minimal 500 ribu sampai maksimal Rp50 juta,” tulis aturan tersebut.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu. dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 cafe dan satu pengusaha baso/ yang melanggar aturan PPKM Darurat. Dari tiga cafe dan satu pengusaha baso, yang melanggar, seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda lima juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda propinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018.
(Feby Novalius)