JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, banyak penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang belum menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pencatatan tersebut merupakan hasil evaluasi kementerian saat ini.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti menyebut, sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktifitas.
Kesimpulan itu merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun di sejumlah stasiun. Misalnya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Penumpang KRL Turun 45%
"Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)," ujar Polana, Senin (12/7/2021).
Kebijakan penggunaan STRP sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini Naik KRL Wajib Punya STRP
SE itu mencatat, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.