Diperketat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal saat PPKM Darurat

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 17:04 WIB
KAI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperketat pelaku perjalanan lokal dengan menggunakan kereta api (KA) milik perusahaan.

Terhitung, sejak 12-20 Juli 2021, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait.

Kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: KAI Sesuaikan Aturan Perjalanan Kereta saat PPKM Darurat

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat, Naik Kereta Syaratnya Apa Saja ?

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya