Korban PHK Dapat Bantuan Uang Tunai, Segini Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 11:17 WIB
Korban PHK Dapat Manfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan ada tiga manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Anwar menyatakan, bahwa ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Cegah Badai PHK di Tengah PPKM Darurat, Apa Strategi Pemerintah?

Secara lebih rinci, ia menjelaskan bahwa uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucapnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Baca Juga: Jangan Jadikan PPKM Darurat Alasan PHK Pekerja

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.

"Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota," lanjut Anwar.

Namun, katanya, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK terlebih dahulu harus menjadi peserta program JKP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya