3. Dampak ke Pemulihan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dengan skenario tersebut maka implikasi pada sektor ekonomi khususnya pada tingkat konsumsi masyarakat akan melambat.
"Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat ke 4,0% - 5,4% year on year dan kuartal IV melambat 4,6%-5,9%," ujarnya
Kemudian, dia memaparkan belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif dari peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian.
4. Pengusaha Tak Sanggup
Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sejak tahun lalu saat pemerintah menerapkan kebijakan PSBB hingga aturan PPKM Darurat saat ini, sebenarnya dunia usaha sudah dalam posisi bertahan. Cash flow sangat tipis dengan harapan ekonomi Indonesia bisa lekas ke arah lebih baik.
“Pada awalnya pemerintah juga kelihatannya memiliki keyakinan untuk pulih perekonomian kita makanya pemerintah membuat suatu target pertumbuhan ekonomi di kuartal II itu 7%. Tapi dalam perjalannya kita lihat bahwa kasus Covid-19 ini pasca Idul Fitri ternyata di luar dugaan. Bahkan lebih dahsyat daripada tahun yang lalu,” ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Jumat (16/7/2021).
Dari sisi situasi Indonesia yang semakin genting dengan lonjakan kasus dan ketika pemerintah memutuskan PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat, pengusaha semakin resah dan gelisah. Sebab berbagai sektor usaha di wilayah Jawa dan Bali terutama non esensial dan kritikal harus tutup.
Sektor usaha esensial pun ikut terdampak dari aturan PPKM Darurat. Seperti contohnya keuangan.
“Sektor keuangan dengan keterbatasan mobilitas masyarakat, akan menurun. Kemudian juga di perbankan banyak dana yang tidak terserap untuk dipinjam oleh para pengusaha-pengusaha. Karena para pengusaha di Indonesia ingin menambah modal kerjanya dalam kondisi seperti ini tidak akan mungkin. Sebab daya beli masyarakat menurun kemudian mengembangkan usaha dalam situasi dan kondisi seperti saat ini juga tidak akan mungkin,” kata Sarman.
5. Pengusaha Tak Ada Profit
Menurutnya, apabila PPKM Darurat diperpanjang lagi, maka pengusaha semakin tidak ada profit dan tidak ada omzet. Tapi biaya operasional terus berjalan, gaji karyawan harus dibayar, para pedagang pun juga harus membayar sewa tempat.
“Di mal itu banyak beragam pedagang. Dan mal sudah tutup hampir dua minggu. Jadi kalau PPKM Darurat ini diperpanjang lagi, pengusaha tidak ada profit, tidak ada omzet. Para pedagang juga harus membayar sewa tempat. Bisa dibayangkan bagaimana mereka mengatur cash flownya,” ungkap dia.