JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong pemerintah dan regulator memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan seiring percepatan transformasi digital, otomatisasi, dan konsolidasi industri yang berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan transformasi digital di sektor keuangan perlu diikuti kebijakan transisi ketenagakerjaan yang memastikan pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan keterampilan dan beralih ke pekerjaan baru.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujar Mirah dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Mirah, perkembangan industri keuangan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan aset, profitabilitas, dan efisiensi. Perlindungan serta kepastian kerja juga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam transformasi sektor tersebut.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” katanya.