JAKARTA - Bangunan gedung saat ini tak hanya wajib memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga, tetapi juga dari bakteri dan virus. Oleh karena itu, desinfeksi lingkungan menjadi salah satu alternatif mengendalikan penyebaran Covid 19 di gedung.
Hanya saja kegiatan ini memerlukan dukungan regulasi karena perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
Baca Juga: Alasan Orang Tajir Jual Rumah di Menteng dan Pondok Indah
“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain, begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman),” kata Praktisi Pest Control Boyke Arie Pahlevi, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif. Kementerian PUPR pun dapat merevisi Permen PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, agar kegiatan desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan.
Baca Juga: Orang Paling Banyak Cari Rumah di Jakarta Utara
“Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,” kata Boyke.
Sementara itu, Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Prof Dr. Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mendukung adanya revisi Permen PUPR tersebut. Menurutnya, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis.