Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Aturannya

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Minggu 18 Juli 2021 07:53 WIB
Jalan Tol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas sosial dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta.

Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah aturan untuk moda transportasi yaitu. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Baca Juga: 3 Fakta Keluhan Pengusaha Mal Selama PPKM Darurat, Tak Ada Profit tapi Tetap Bayar Pajak

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Dicairkan, Pekerja Dapat Berapa?

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam

2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali:

1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.

2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya