Mantan Kepala BNN itu menyampaikan bahwa Bantuan Beras PPKM 2021 ini dicairkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli dan diperpanjang sampai dengan akhir Juli ini. Selain tambahan Bantuan Beras, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Uang Tunai, Bantuan Potongan Tarif Listrik, Bantuan Kartu Sembako, Bantuan PKH dan Bantuan UMKM.
“Kami menyadari bahwa tugas pemenuhan pangan bagi masyarakat yang terdampak di setiap daerah akan berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi diantara seluruh pihak. Untuk itu saya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerjasama menyukseskan program ini, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat”, katanya.
(Feby Novalius)