Dear Investor! Ini Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus, dari PBRX hingga Sritex

Aditya Pratama, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 13:21 WIB
17 Saham dalam Pemantauan Khusus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 17 saham yang masuk dalam kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Adapun daftar ini berlaku efektif mulai hari ini.

Adapun daftar 17 saham ini diumumkan dengan nomor pengumuman No. Peng-00203/BEI.PO P/07-2021 dengan menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021," bunyi pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Ini 11 Kriteria Saham Masuk dalam Pemantauan Khusus 

Berikut daftar 17 saham yang masuk dalam kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus:

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya