Dear Investor! Ini Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus, dari PBRX hingga Sritex

Aditya Pratama, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 13:21 WIB
17 Saham dalam Pemantauan Khusus (Foto: Okezone)
Share :

BEI juga menyampaikan 11 kriteria dalam menilai saham-saham yang masuk pemantauan khusus.

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51/saham.

2. Laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. a. Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

4. b. Untuk perusahaan tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

6. b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya