Kompleksnya sistem cukai tembakau di Indonesia, menurut Vid, menjadi pangkal penyebab tujuan cukai untuk tembakau menjadi tidak optimal. Sistem cukai yang kompleks ini juga menyebabkan adanya praktik Tax Avoidance atau penghindaran pajak yang bersifat legal karena ada celah hukum yang dimanfaatkan.
Agar efektif, dirinya merekomendasikan simplikasi tarif cukai tembakau dilakukan secara jelas dan konsistensi. Kejelasan dan konsistensi ini penting mengingat roadmap penyederhanaan yang sebelumnya telah dicanangkan Pemerintah akhirnya dibatalkan .
“Padahal, di tahun 2017 ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang simplifikasi bahwa tahun 2019 sekian (kenaikannya), 2020 sekian, dan seterusnya. Somehow, 2019 tidak jadi, jadi dianulir,” ujarnya.
(Feby Novalius)