PPKM Level 4, Aturan Impor Obat dan Oksigen Dipermudah

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 07:16 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Akan Permudah Aturan Impor Obat dan Oksigen (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah aturan izin impor obat untuk penanganan Covid-19 hingga oksigen. Apalagi, angka kematian Covid-19 menjadi catatan Presiden Jokowi.

Kemudahan aturan impor obat dan oksigen ini berlaku di daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk impor oksigen dan ini akan segera dibuatkan regulasi yang menyederhanakan.

"Terkait dengan ketersediaan obat, Bapak Presiden memberi arahan bahwa kemudahan impor bahan baku juga dipersiapkan, demikian pula obat-obatan, baik itu perusahaan di bidang farmasi, BUMN maupun swasta yang mempunyai izin impor," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi : Angka Kematian Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terkait dengan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing, yaitu sistem aplikasi Peduli Lindungi.

"Ini akan diupgrade untuk diintegrasikan untuk melakukan screening di mal atau di merchant, ini akan dihubungkan dengan sistem Kemenkes dan Kominfo, sehingga dengan QR code bisa screening mereka yang sudah vaksinasi dan test PCR," ujarnya,

Pembaharuan ini diharapkan pada saatnya akan ada pembukaan di tempat-tempat umum. Dia pun berharap program Peduli Lindungi ini bisa go live.

"Arahan Bapak Presiden terkait ketersediaan oksigen, tentu dengan fasilitas-fasilitas yang ada, beberapa pabrik yang ada di luar Jawa, di Batam ada pabrik gas, dan beberapa wilayah industri apakah itu di Morowali, Weda Bay, atau di daerah Freeport, demikian pula di Kalimantan Timur di pabrik-pabrik pupuk, seluruhnya akan ditingkatkan untuk di luar Jawa," ungkap Airlangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya