Selain itu, Pemerintah juga mendorong percepatan peningkatan pembiayaan sektor pertanian dengan mendorong sinergi stakeholders. Antara lain dengan mendorong bank atau lembaga penyalur untuk meningkatkan penyaluran KUR khusus untuk kelompok atau klaster komoditas pertanian dengan pola kemitraan dengan perusahaan besar sebagai off-taker dan Bapak Angkat. Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Bisnis Model One Village One Product (OVOP) dan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Pola Cluster dengan Pembiayaan KUR, serta korporatisasi pertanian dengan pembiayaan murah dengan KUR khusus kelompok atau klaster pertanian.
“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” tutup Airlangga.
(Feby Novalius)