JAKARTA - BLT Subsidi Gaji menjadi salah satu bantuan sosial (Bansos) yang dicairkan pada bulan ini. Pekerja yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat dapat menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Namun demikian, masyarakat atau pekerja mesti waspada karena ada pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan moment pencairan BLT Subsidi Gaji. Di mana tersebar pengisian data penerima BLT Subsidi Gaji melalui pesan singkat.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT Subsidi Gaji hingga proses pencairannya, Sabtu (7/8/2021):
1. BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Ini
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair pada bulan ini. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2
"BSU/BLT subsidi gaji yang besarnya Rp1 juta kita upayakan bisa tersalur bulan Agustus ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
2. Data Penerima BLT Subsidi Gaji
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurannya nanti akan disesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah clear.
Baca Juga: Hore! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi Bulan Ini
"Kita akan sesuaikan (pembagiannya) dengan data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.
3. Hanya 8 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, hanya 8 juta pekerja terdampak PPKM level 4 yang mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta. Namun, data tersebut akan terus diperkuat agar penyaluran tepat sasaran.
4. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kedua, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Keempat, pekerja memiliki rekening bank aktif.
5. Waspada Hoaks BLT Subsidi Gaji
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar pengisian data penerima BLT Subsidi Gaji melalui pesan singkat.
Oleh sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika mendapat pesan terkait pengisian data penerima BLT Subsidi Gaji melalui pesan singkat itu adalah hoaks. Adapun data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
“Data calon penerima BLT Subsidi Gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
(Feby Novalius)