Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 04:15 WIB
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM Tahap 2 dipercepat, sehingga pada bulan ini 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, total penerima BLT UMKM atau BPUM 12,8 juta pelaku usaha pada tahun ini.

Ada syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Cek di sini ya.

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya