Jokowi Ingin Indonesia Masuk Negara Sangat Mudah Berbisnis

Antara, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 11:56 WIB
Jokowi Ingin Indonesia Jadi Negara Sangat Mudah Berinvestasi (Foto: BPMI)
Share :

Menurut Presiden Jokowi, OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan.

"Menggunakan layanan berbasis 'online' yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ungkap Presiden.

Artinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

"Usaha dengan risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di indonesia semakin baik," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah dan besar yang seluruhnya menyampaikan aspirasi yang sama.

"Para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," tegas Presiden.

Presiden pun meyakinkan pelaku usaha, para investor dalam dan luar negeri baik usaha kecil, menengah maupun besar agar memanfaatkan layanan OSS Berbassis Risiko.

"Manfaatkan layanan yang super mudah ini sebaik-baiknya agar dan meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," kata Presiden.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

OSS tersebut menurut Bahlil dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya