JAKARTA - Perusahaan-perusahaan rintisan atau startup berstatus unicorn yang masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) semakin menggairahkan perdagangan saham domestik.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, pada pertengahan tahun ini, terdapat rencana dari beberapa perusahaan startup di Indonesia berstatus unicorn dan decacorn yang akan melakukan IPO. Dari beberapa rencana tersebut, perusahaan startup yang telah berhasil melakukan IPO adalah PT Bukalapak dengan melepas sahamnya sebanyak 25,7 miliar saham dengan total nilai IPO sebesar Rp21,9 triliun.
Baca Juga: Ada 740 Emiten, Pencapaian Tertinggi Pasar Modal Indonesia di Asean
"Dengan masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham domestik tentu akan berpotensi mendongkrak market cap saham emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing. Masuknya perusahaan-perusahaan startup tersebut juga diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan saham di bursa dalam negeri," ujar Hoesen, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Untuk itu, lanjut dia, OJK bekerja sama dengan BEI sedang menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn atau decacorn tersebut, khususnya bagi unicorn/decacorn yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas (new economy).
"Tentunya hal ini akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung menyediakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat," kata Hoesen.
Baca Juga: Jumlah Investor dan Transaksi Harian BEI Meroket, Jokowi: Momentum Ini Harus Dijaga
Berdasarkan praktik di Internasional untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya, maka diperlukan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik bagi unicorn atau decacorn tersebut untuk dapat melakukan penawaran umum, salah satunya memberlakukan dual class share dengan Multiple Voting Shares (MVS).
"Dalam memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, penerapan MVS perlu diikuti dengan pengaturan antara lain mengenai kewajiban pengungkapan dalam prospektus mengenai penerapan MVS dan pihak-pihak yang akan memiliki MVS, kondisi yang dapat mengakibatkan berakhirnya kepemilikan saham MVS oleh pemegang saham MVS atau sunset provision," ujar Hoesen.