Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida.
Baca Selengkapnya: Akhirnya! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Cek ATM Dapat Transfer dari Bank BUMN
(Feby Novalius)