4 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cek Syarat dan Cara Mencairkan Bantuan

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 Agustus 2021 05:15 WIB
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mempercepat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap dua. 

Pada periode pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap kedua ini menyasar 3 juta pelaku usaha dengan total anggaran Rp3,6 triliun. 

Tercatat, total penerima BLT UMKM tahun ini sebanyak 12,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia. Pembagian BPUM dibagi ke dalam dua tahap, tahap pertama yakni 9,8 juta penerima dan tahap kedua 3 juta penerima.

Berikut fakta-fakta menarik soal BLT UMKM Rp1,2 juta seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).


1. BLT UMKM Dipercepat

BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 sudah cair. Setidaknya 2,04 juta UMKM sudah mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut hingga saat ini. Sisanya akan disalurkan pada bulan Agustus 2021.

"Sudah tersalurkan 2,04 juta pelaku usaha. Sisanya 1 juta kurang kita usahakan Agustus bisa disalurkan dari target awal September. Dipercepat," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta.

"Tahun 2021 ditargetkan 12,8 juta penerima masing-masing Rp1,2 juta. Sebanyak 9,8 juta tahap 1 sudah disalurkan sebelum Lebaran kemarin," katanya.

2. Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya