JAKARTA - Bantuan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 kembali disalurkan pemerintah sebesar Rp745 miliar. Di mana masa perkuliahan akan memasuki semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021,Bantuan UKT diberikan sesuai besaran uang kuliah tunggal (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim.
Kemudian, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah tunggal diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Selengkapnya: BLT Mahasiswa Rp2,4 Juta untuk Bayar Kuliah, Berikut Syaratnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)