JAKARTA - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di mana hal initerdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.
“Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada 6 Jenis Mutasi PNS, Ini Syarat Pengajuannya
1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021 Ditunda hingga 20 Agustus
3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.