JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan naskah Penilaian Risiko 2021 atau National Risk Assessment (NRA), hari ini. Peluncuran NRA ini merupakan respons Indonesia atas perkembangan keadaan risiko terkini dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, baik dalam lingkup risiko domestik maupun luar negeri (inward risk dan outward risk) yang mutakhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mohammad Mahfud MD mengatakan pengkinian NRA tahun ini sebagai bentuk konkret terhadap implementasi Rekomendasi Nomor 1 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan merespons catatan evaluasi dalam Mutual Evaluation Review (MER) Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018.
Baca Juga: PPATK Bakal Serahkan Data Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio, Ini Kata Polri
“Peluncuran NRA tahun 2021 bukan hanya sekedar memenuhi rekomendasi namun juga merupakan kebutuhan domestik dalam penentuan arah dan kebijakan nasional,” jelas Mahfud, dalam keterangan PPATK, Kamis (19/8/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pengkinian NRA merupakan bentuk adaptif Indonesia dalam merespons dinamika situasi dan kondisi risiko saat ini, terutama di masa pandemi.
“Dengan berkembangnya teknologi dan kompleksnya modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang tidak dapat diprediksi, memberikan peluang ancaman baru yang harus kita mitigasi dan antisipasi secara SIARAN PERS PPATK © 2021 Nomor : 001/HM.02.03/VIII/2021 cepat dan tepat, salah satunya dengan melihat apa yang tertuang dalam Naskah NRA tahun ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan penilaian NRA yang pertama pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian konsolidasi NRA 2015 Updated atas berbagai penilaian risiko sektoral dan white paper selama periode 2015 sampai 2020.
Baca Juga: Alasan PPATK Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio
“Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Berbagai langkah dalam rangka mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan secara solid melalui strategi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia,” ungkapnya.
Dian menambahkan bahwa Indonesia secara konsisten dan progresif dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PSPM).
“Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya mendorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, perluasan Pihak Pelapor baru, perluasan penyidik TPPU, pembentukan Public Private Partnership (PPP), pembentukan berbagai Satgas, dan pembangunan database PEP Domestik,” jelas Kepala PPATK.