Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 serta diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah," demikian Anwar.
Kriteria penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (Upah) tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.
(Dani Jumadil Akhir)