BLT Subsidi Gaji Menyusut Jadi Rp1 Juta dari Rp2,4 Juta, Ini Bedanya Bantuan 2020 Vs 2021

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 21 Agustus 2021 06:57 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

Skema BLT subsidi gaji pada 2021:

1. Batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 Juta. Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.

3. Kemudian diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000

5. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Selengkapnya: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di 2021, Tahun Lalu Rp2,4 Juta! Cek Bedanya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya