JAKARTA- Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Jawa-berakhir hari ini. Pengusaha berharap ada pelonggaran lagi meski PPKM kembali diperpanjang.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya meminta kelonggaran di bidang pusat perekonomian khususnya perhotelan dan restoran.
Baca Juga: Hotel Kian Sepi Efek PPKM, Ancaman PHK di Depan Mata
“Saat ini kan sudah membaik (kasusnya) dilonggarkanlah sementara agar masyarakat bisa bernafas, dengan catatan mereka masyarakat bisa menaati protokol kesehatan, apalagi sekarang okupansi hotel dan restorann perlahan mulai membaik,” kata Sutrisno saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Selain PPKM, Pengusaha Hotel Permasalahkan Rapid Test Antigen
Dirinya mengatakan khusus untuk pelaku hotel serta para tamu atau pengunjungnya berasal dari luar jakarta yang dominan belum dilakukan vaksinasi.
“Tamu-tamunya tuh kan banyak dari luar Jakarta, itu kan beberapa sebagian dari mereka belum melaksanakan vaksinasi jadi belum bisa melakukan banyak kelonggaran aktifitas karena belum punya sertifikat vaksin,” paparnya.
Kebijakan dan kelonggaran yang telah ditetapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM ini hanya untuk diberlakukan bagi mereka yang telah divaksin.
“Ya tentu program vaksin itu mutlak dan harus. Tapi faktanya belum semuanya divaksin jadi perlu jadi perlu ada kebijakan lagi untuk bisa memudahkan yang belum divaksin,” pungkasnya.
Meskipun demikian dirinya berharap kepada pemerintah untuk lebih melonggarkan lagi aturan dan regulasi PPKM dengan catatan masyarakat harus peduli dan tidak abai dengan protokol kesehatan khususnya 3M dan 3T.
(Feby Novalius)