JAKARTA - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya di Jakarta pada Senin, (23/8/2021).
Baca Juga: Yes Cair! Gaji ke-13 PNS Masuk Rekening Bulan Ini, Segini Besarannya
Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rp229 Miliar, Cek Rekening Ya
Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.