BLT UMKM Sebentar Lagi Berakhir, Ayo Buruan Siapkan KTP! Cek Penerima di Sini

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 04:36 WIB
BLT UMKM Cair Lagi (Foto: Okezone)
Share :

Ada beberapa syarat dan cara cek penerima BLT UMKM. Berikut rangkumannya

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.

- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Menarik BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi di Bulan Ini

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya