JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok. Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok akan dilakukan setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok.
Kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Hal ini supaya pelaku usaha bersiap merencanakan penerapan regulasi baru.
Baca Juga: Reformasi Kebijakan Fiskal, Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau Begitu Kompleks
“Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam video virtual, Kamis (26/8/2021)
Saat ini, detail aturan tarif cukai rokok akan diumumkan secara lengkap pada saat UU APBN 2022. Bea Cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali dari sisi konsumsi.
Baca Juga: Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani
"Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya ke luar. Untuk cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," katanya.