Lufti menyampaikan bahwasanya perdagangan impor tidak dilarang. Tetapi pemerintah lebih memastikan bahwa barang-barang impor yang dijual itu harus mendapatkan kesetaraan dengan produk-produk UMKM Indonesia.
Untuk sekarang ini, dia menyebut pengelola lokapasar yang melakukan impor produk, secara sukarela sudah mengatakan kepada pemerintah akan berhenti mengimpor 13 item yang bersinggungan langsung dengan UMKM Tanah Air.
“Termasuk di dalamnya fesyen muslim, garmen, alas kaki, tekstil, pernak-pernik yang sebenarnya industri lokal kita bisa bersaing. Jadi ini sukarela, mereka menyatakan 13 item dikeluarkan,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)