4. Menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
5. Mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan.
6. Membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini.
(Feby Novalius)