JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Rencananya, pengumuman kenaikan tarif cukai rokok akan dilakukan setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, kenaikan tarif cukai rokok ditujukan untuk menaikkan penerimaan pemerintah di tengah situasi pandemi.
Baca Juga: Reformasi Kebijakan Fiskal, Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau Begitu Kompleks
“Kenaikan cukai ditujukan oleh pemerintah untuk menaikkan penerimaan pemerintah di tengah rendahnya penerimaan pajak akibat pandemi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Namun, kenaikan cukai rokok ini diproyeksi tidak akan mengurangi jumlah konsumsi rokok. Bahkan, kebijakan ini justru akan menambah beban masyarakat bawah.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Akan Diumumkan Oktober 2021
“Kenaikan cukai rokok diperkirakan tidak akan mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, justru akan menambah beban masyarakat bawah. Untuk itu kebijakan kenaikan cukai ini seharusnya dikembalikan ketujuan utamanya, yaitu mengendalikan konsumsi rokok,” jelas dia.