Fakta PNS Naik Pangkat Bisa Ajukan di Sini, Cek Syaratnya

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 29 Agustus 2021 06:16 WIB
Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 masih dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.

Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat PNS, Minggu (29/8/2021):

1. Pengajuan Kenaikan Pangkat

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat hingga tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Ikuti SKD CPNS, Peserta Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Ujian Dimulai

Hingga dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021. Berkas-berkas tersebut berasal dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

2. Dasar Hukum Pengusulan

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan pengusulan Kenaikan Pangkat PNS memiliki dasar hukum yang jelas. Karena ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Baca Juga: Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS

“Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya.

3. Aturan Kenaikan Pangkat Reguler

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki juga menjelaskan bahwa untuk ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS sudah diatur berdasarkan jenisnya. Salah satu yang diatur adalah Kenaikan Pangkat Reguler hanya diberikan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

4. Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya