JAKARTA - Kementerian Agama tengah mempercepat pencairan insentif untuk guru madrasah bukan PNS. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp647 miliar untuk 300 ribu guru madrasah.
Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun kriterianya, guru madrasah bukan PNS yang layak dapat insentif, yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Belum lulus sertifikasi.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Baca Selengkapnya: Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
(Feby Novalius)