JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapat keringanan utang dari 11 entitas dari perbankan maupun non perbankan. Saat ini GIAA terus melanjutkan upaya restrukturisasi utang sepanjang 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (2/9/2021), manajemen Garuda Indonesia menjelaskan perihal 11 entitas yang memberikan keringanan terhadap Perseroan, dengan rincian tujuh perbankan dan empat entitas terkait operasi.
Pertama, GIAA mendapatkan restrukturisasi kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 29 Juni 2021. Perseroan mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 29 Juni 2022.
Baca Juga: Garuda Indonesia Punya Utang Rp70 Triliun, Bisa Lunas?
Selanjutnya, Perseroan melakukan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 22 Juni 2021 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 22 Juni 2022.
Kemudian, GIAA melakukan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 22 Juni 2021 dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 22 Juni 2022.