JAKARTA - Bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20% dari total pembiayaan pada Juni 2022 jika tidak ingin mendapatkan sanksi, demikian salah satu substansi peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021.
“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya mengenai PBI tersebut, dilansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: 4 Fakta Uang Logam Emas Bisa Ditukar Dapat Rp750.000
Pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.
Baca Juga: 4 Fakta BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus, Tak Disangka Ada Koin Rp100.000 Bergambar Komodo
“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” kata Bank Sentral dalam peraturan itu.
BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp 5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.