Kejar Target Penerimaan Cukai Rp203,9 Triliun di 2022, Caranya?

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 20:54 WIB
Kejar Target Penerimaan Cukai (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun pada RAPBN 2022. Angka ini naik 11,9% dibandingkan outlook tahun 2021 sebesar Rp179,6 triliun.

Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan objek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.

"DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan & wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai. Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Akan Diumumkan Oktober 2021

Nirwala mengungkap fakta terkait prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia yang meningkat sebesar 30% dalam waktu 2013-2018, serta pertumbuhan obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN pada rentan waktu 2010-2014, yakni 33%.

“Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya