Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade Belum Tentu Lolos, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 15:00 WIB
Tes SKD CPNS (Foto: Instagram BKN)
Share :

JAKARTA - BKN sedang mengggelar seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Di mana untuk lolos ke tahap berikutnya para peserta harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Untuk formasi umum, passing grade adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara itu ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus. Dimana bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Tes SKD CPNS, Tjahjo Kumolo Waspadai Calo

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Namun, jangan merasa aman dulu jika sudah memenuhi passing grade. Pasalnya masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.

Baca Juga: Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021

“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,” demikian kutipan pasal 40 ayat 5.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya