JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
Direktur Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
Dengan kerjasama ini, transaksi Indonesia dan China tidak lagi menggunakan dolar AS. Berikut fakta yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: 7 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Logam Emas Rp100.000 hingga Rp750.000
1. Tak Hanya dengan China
Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.
Erwin menjelaskan, selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Logam Emas Dapat Rp750.000
2. Dorong penggunaan mata uang lokal
Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.