Menperin Minta Tambahan Anggaran Rp820 Miliar

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 19:20 WIB
Menperin ajukan tambahan anggaran (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, kegiatan yang menjadi prioritas adalah pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor industri otomotif, elektronika, dan permesinan. Selanjutnya, fasilitas penguatan struktur industri komponen, serta fasilitas peningkatan investasi dan ekspor sektor maritim, alat transportasi dan alat pertahanan, industri permesinan dan alat mesin pertanian, serta industri elektronika dan telematika.

Sedangkan untuk industri kecil, menengah, dan aneka, kegiatan prioritasnya antara lain penumbuhan wirausaha baru IKM melalui pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi serta fasilitasi mesin/peralatan, fasilitasi dan pembinaan IKM melalui Dana Dekonsentrasi, serta fasilitasi pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin/peralatan untuk IKM.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan prioritas di bawah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional meliputi industrial intelligence dan peluang kerja sama industri di luar negeri, partisipasi Indonesia sebagai partner country Hannover Messe, serta pengembangan Kawasan Industri (KI) prioritas di luar Jawa yang beroperasi dan meningkatkan investasi.

Di bidang standardisasi dan kebijakan jasa industri, Kemenperin memprioritaskan kegiatan seperti pembangunan fasilitas produksi fitofarmaka, pengadaan peralatan fasilitas laboratorium pengujian untuk menunjang SNI wajib, serta percepatan pemanfaatan teknologi industri melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI).

Ketiga, program dukungan manajemen, antara lain sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, pengembangan platform data dan informasi industri 4.0, serta koordinasi pelaksanaan rencana program Making Indonesia 4.0 di Sekretariat Jenderal.

Sedangkan di Inspektorat Jenderal, kegiatan prioritasnya meliputi audit kinerja unit pusat, unit vertikal, dan audit Dana Dekonsentrasi, consulting dan pengawalan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian, serta reviu terhadap Laporan Keuangan-BMN, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) dan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya