JAKARTA - Manajemen Garuda Indonesia diminta berbenah dan mempelajari langkah yang perlu dilakukan usai dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).
"Kita sedang minta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Duh, Kerugian Garuda Indonesia Bengkak Jadi Rp12,8 Triliun di Semester I-2021
Arya mengatakan Kementerian BUMN juga meminta perusahaan memetakan dampak dari gugatan tersebut kepada operasional perusahaan.
Adapun hasil keputusan pengadilan tersebut, Garuda diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.
Baca Juga: Serahkan 20 Pesawat, Garuda Dikabarkan Ingin Besarkan Citilink
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali nggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya.