Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 16:22 WIB
Regulasi OJK selamatkan UMKM dari krisis (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - OJK telah mengeluarkan beberapa stimulus bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan non bank. Stimulus tersebut bisa membantu perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyelamatkan UMKM untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank, tetapi juga dari fintech dan pasar modal.

Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim, mengatakan selama pademi, OJK telah merevisi POJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.

Baca Juga: Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023

Namun, dia mengatakan sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang.

Dengan demikian, paparnya, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital

Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreatifitas pelaku UMKM.

“Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang. Alhamdulilah,” jelas Rofikoh Rokhim di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menanggapi hal ini, Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah, mengatakan sosial finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowd funding dengan melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34 ribu investor dengan transaksi senilai Rp313 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya