JAKARTA - PT Pertamina resmikan enam subholding. Kementerian BUMN pun menargetkan nilai pasar Pertamina bisa mencapai USD100 miliar atau setara Rp1.419 triliun.
Adapun enam subholding yang diresmikan adalah Upstream, Refining dan Petrochemical, Commercial and Trading, Gas, Integrated Marine Logistics, dan Power and New Renewable Energy.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan holding migas yang dibentuk sejak 2018 terus berjalan. Walaupun tahun lalu dunia diterpa pandemi Covid-19. namun sesuai arahan pemegang saham agenda transformasi tidak boleh berhenti, bahkan harus dipercepat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri selaku pemegang saham yang membawa agenda ini ke rapat-rapat sesama kementerian maupun ke Ratas, sehingga berbagai regulasi akhirnya berhasil kita dapatkan pada akhir Agustus kemarin,” ujar Nicke, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Pasca-Alih Kelola, Bagaimana Produksi Minyak Blok Rokan?
Transformasi yang dijalankan Pertamina, kata dia, sejalan dengan global transition yang terjadi, dimana, pemerintah memberikan komitmennya untuk melakukan transisi energi sesuai dengan Paris Agreement.
"Sehingga Pertamina harus mendukung langkah ini, karena Pertamina adalah satu-satunya perusahaan milik negara yang terintegrasi dari hulu ke hilir yang menjadi andalan dan memberikan kontribusi besar dalam suplai energi bagi negara," katanya.
Menurut dia, perseroan memiliki tiga tugas yang harus dilakukan secara paralel yakni menyediakan dan mendistribusikan untuk seluruh masyarakat dan industri. Namun, Pertamina juga ditantang untuk melakukan pengembangan dan melangkah untuk menjawab energi transisi.
“Bagaimana cara kita melaksanakan? Kita membagi kapal besar Pertamina dengan membuat 6 kapal-kapal kecil yang kita sebut Subholding. Ada yang bertugas hari ini. Ada yang bertugas untuk transisi menjajaki di laut yang berbeda. Dan ada yang harus berpindah kapalnya di lautan sebelah,” ungkap dia.
Baca Juga: Valuasi Pertamina Ditarget USD100 Miliar, Erick Thohir: Buktikan pada Dunia
Untuk 3 Subholding yakni Subholding Upstream, Subholding Refining & Petrochemical dan Subholding Commercial & Trading harus tetap menjalankan tugasnya saat ini, karena Pertamina mempunyai amanah sesuai Undang-Undang Energi yang menjaga kehandalan atau availability, accessibility, affordability, acceptability dan sustainability.
Sementara itu, Subholding Gas akan bergerak ke tengah untuk mengelola energi transisi dari fosil fuel ke new and renewable energy yakni Gas dengan porsi dalam bauran energi tetap di angka 22% hingga 25%. Dengan peningkatan demand energi 5 kali lipat dalam 5-10 tahun ke depan, maka porsi gas ini harus ditingkatkan.