Sementara itu, Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital Japelidi Yanti Dwi Astuti MA mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.
Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, yang menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.
“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.
Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol, terlebih pinjol ilegal. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, Yanti menyarankan agar memberikan tanda atau watermark pada foto data pribadi yang diberikan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
(Feby Novalius)