Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, PNS Langsung Dipecat

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 06:16 WIB
PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat (Foto: Okezone)
Share :

4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dan pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya.

Baca Selengkapnya: PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya