JAKARTA – Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus disalurkan kepada pekerja terdampak Covid-19. BLT subsidi gaji rencana cair secara keseluruhan paling lambat Oktober 2021.
BLT Subsidi Upah diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melalui akun resmi Instagram @kemnaker mengumumkan persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon penerima BSU.
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.