Ada BUMN 'Hantu' tapi Belum Ditutup, Gimana Nih Pak Erick Thohir?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 15:56 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

Meski begitu, alternatif untuk memperluas wewenang Kementerian BUMN adalah dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN.

Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.

Pengawalan lain yang dimaksud berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

Erick mencatat, perlu peta atau penjelasan detail perihal poin-poin tersebut. Dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya